Rabu, 31 Mei 2023

MAKALAH Muqaddimah Anggaran Dasar Dan Rumah Tangga Muhammadiyah

 

MAKALAH

Muqaddimah Anggaran Dasar Dan Rumah Tangga Muhammadiyah

 

Mata Kuliah: Kemuhammadiyahan

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar belakang

Muhammadiyah adalah suatu persyarikatan yang merupakan “Gerakan Islam”. Maksud geraknya ialah, “Dakwah Islam & amar ma'ruf nahyi munkar” yang ditujukan kepada dua bidang: perseorangan dan masyarakat.[1]

Muhammadiyah menggerakkan masyarakat menuju tujuannya, ialah “terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”. Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah pada hakekatnya merupakan ideologi Muhammadiyah yang merupakan pandangan Muhammadiyah mengenai kehidupan manusia di muka bumi ini, cita-cita yang ingin diwujudkan dan Cara-cara yang dipergunakan untuk mewujudkan cita-cita tersebut sebagai ideologi, Muqaddimah Anggaran Dasar menjiwai segala gerak dan usaha Muhammadiyah dan proses penyusunan sistem kerjasama yang dilakukan untuk mewujudkan tujuannya

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berkut:

                     1.       Bagaimana sejarah sebelum terbentuknya Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah?

                     2.       Bagaimana sejarah perumusan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah?

                     3.       Apa saja faktor-faktor yang melatar belakangi Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah?

                     4.       Bagaimana hakikat dan fungsi Muqaddimah Anggaran Dasar  Muhammadiyah?

                     5.       Apa saja kandungan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah?

C.    Tujuan Penulisan

Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah diatas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah:

                     1.       Untuk mengetahui sejarah sebelum terbentuknya Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah

                     2.       Untuk mengetahui sejarah perumusan Muqaddimah Anggaran Dasar   Muhammadiyah

                     3.       Untuk mengetahui faktor-faktor yang melatar belakangi Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah

                     4.       Untuk mengetahui hakikat dan fungsi Muqaddimah Anggaran Dasar  Muhammadiyah

                     5.       Untuk mengetahui kandungan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.      Sejarah Sebelum Terbentuknya Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah

Muhammadiyah berdiri pada tanggal 8 Zulhijjah 1330 H/18 Nopember 1912 M dan mendapatkan status berbadan hukum. Sebagai suatu organisasi sudah semestinya ketika akan mencatatkan diri menjadi sebuah badan hukum harus memenuhi berbagai syarat antara lain harus ada anggaran dasar. Syarat adanya anggaran dasar pada saat itu masih sederhana,yaitu hanya memuat batang tubuh saja belum ada pembukaan.

Ditinjau dari segi ilmu hukum, muqaddimah anggaran dasar menempati kedudukan yang lebih tinggi. Mukaddimah anggaran dasar memuat pokok-pokok pikiran yang sangat fundamental, yang didalamnya tertuang suatu pandangan hidup, tujuan hidup, serta cara dan alat untuk mencapai suatu tujuan hidup yang dicita-citakan.

Perumusan muqaddimah anggaran dasar muhammadiyah baru terealisasi pada masa muhammadiyah dibawah kepemimpinan Ki Bagus Hadikusumo ( 1942-1953). Setelah melewati empat periode kepemimpinan:

                                 1.         Periode K.H. Ahmad Dahlan (1912-1923)

                                 2.          Periode K.H. Ahmad Ibrahim (1923-1934)

                                 3.          Periode K.H. Hisyam (1934-1936)

                                 4.          Periode K.H. Mas Mansur (1936-1942)

 

 

B.       Sejarah Perumusan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah

Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah disusun secara formal setelah muhammadiyah melancarkan aktivitas dan usaha selama 38 tahun. Tetapi bukan berarti sebelum itu muhammadiyah belum memiliki jiwa semangat, dan nafsu perjuangan secara pasti. Sebab K.H. Ahmad Dahlan dalam mendirikan Muhammadiyah mengacu kepada Al-Qur’an meskipun belum tertuang dalam tulisan. Hal seperti di atas tidak dapat dipertahankan sebab kepemimpinan akan terus berganti ditambah lagi adanya tuntutan kepastian terhadap cita-cita Muhammadiyah. Hal itu yang mendorong Ki Bagus Hadikusumo untuk merumuskan secara tertulis Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.

Hasil rumusan Ki Bagus pertama kali di perkenalkan dalam Muktamar Darurat tahun 1946 di Yogyakarta. Selanjutnya dalam Muktamar Muhammadiyah ke-31 tahun 1950 di Yogyakarta Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah kembali diajukan dan disahkan secara resmi. Akan tetapi muncul konsep lain yang di buat oleh Prof. Dr. Hamka dkk. Yang isinya menitikberatkan pada peranan dan sumbangsih Muhammadiyah dalam mengisi kemerdekaan dan pembangunan negara. Pada sidang tanwir pada tahun 1951, meneliti dan melihat Muhammadiyah jauh ke depan. Akhirnya di pakailah konsep Ki Bagus Hadikusumo dengan penyempurnaan susunan redaksi. Tim penyempurna meliputi: Prof. Dr Hamka, Prof. Mr Kasman Singodimejo, KH Farid Ma’ruf, dan Zein Jambek.[2]

C.      Faktor-faktor yang Melatar Belakangi Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah

Faktor-faktor yang melatar belakangi Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah yaitu:[3]

                1.                Belum adanya rumusan formal tentang dasar dan cita-cita perjuangan Muhammadiyah.

K.H. Ahmad Dahlan membangun persyarikatan Muhammadiyah bukan didasari pada suatu materi yang dirumuskan secara rinci, sistematik dan ilmiah. Apa yang beliau temukan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist langsung beliau amalkan dan ajarkan. Akan tetapi, setelah Muhammadiyah berkembang luas mengakibatkan mereka semakin jauh dari sumber gagasan dan ide yang menjadi landasan pijak Muhammadiyah.

           2.                     Kehidupan rohani warga Muhammadiyah menampakkan gejala menurun akibat pengaruh kehidupan duniawi.

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terus berkembang dengan pesatnya. Banyak hal yang baru bermunculan mencengangkan semua orang termasuk warga Muhammadiyah, budaya asing masuk melalui sarana teknologi seperti media cetak ( koran dan majalah) dan elektronik seperti film,  radio, dan televisi. Perkembangan hidup duniawi menjadi semakin tak terkendali dan menanamkan pengaruh lebih dominan kepada masyarakat Muhammadiyah.

           3.                    Makin kuatnya berbagai pengaruh alam pikiran luar, yang langsung atau tidak langsung bersinggungan dengan faham dan keyakinan hidup Muhammadiyah

Dari perkembangan zaman maka pengaruh luar masuk berwujud seperti cara pikir, sikap hidup dan falsafah asing. Disinilah letak pentingnya adanya rumusan resmi dari Muhammadiyah yang dapat dijadikan pegangan bagi mereka agar tidak terombang-ambing oleh keadaan.

           4.                                            Dorongan disusunnya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Ki Bagus Hadikusumo merupakan salah seorang yang terlibat langsung dalam penyusunan UUD 1945 termasuk pembukaannya. Dari pengalaman itu beliau menyadari pentingnya Pembukaan UUD. Namun betapa kagetnya beliau ketika menyadari bahwa Anggaran Dasar Muhammadiyah baru terdiri dari batang tubuh berupa pasal-pasal, namun belum memiliki muqaddimah padahal didalam muqaddimah itulah terdapat fondasi atau roh muhammadiyah.

D.      Hakikat Dan Fungsi Mukadimah Anggaran Dasar  Muhammayadiah

           1.                                        Hakekat Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah[4]

Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah pada hakekatnya merupakan suatu kesimpulan dari perintah dan ajaran Al-Quran dan As-Sunah tentang pengabdian dan manusia kepada Allah SWT, amal dan perjuangan bagi setiap umat muslim yang sadar akan kedudukannya selaku hamba dan Khalifah dimuka bumi.

           2.                                        Fungsi Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah

Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah merupakan jiwa, nafas dan semangat pengabdian dan perjuangan ke dalam tubuh dan segala gerak organisasinya, yang harus dijadikan asas dan pusat tujuan perjuangan Muhammadiyah.

E.       Kandungan Muqadimah Anggara Dasar Muhammadiyah

Muqadimah Anggara Dasar Muhammadiyah mengandung 7 pilar Pendirian, ialah:[5]

1.      Pokok Pikiran Pertama

Hidup manusia harus berdasarkan Tauhid (Mengesakan) Allah; ber-Tuhan beribadah serta tunduk hanya kepada Allah. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut :

“Amma ba’du, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah Hak Allah semata-mata, ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan taat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.”

2.    Pokok Pikiran Kedua

Hidup manusia itu bermasyarakat. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut :

“Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradah) Allah atas hidup manusia di dunia ini.”

3.    Pokok Pikiran Ketiga

Hanya hukum Allah yang sebenara-benarnyalah satu-satunya yang dapat dijadikan sendi untuk membentuk pribadi yang utama dan mengatur ketertiban hidup bersama (bermasyarakat) dalam menuju hidup bahagia dan sejahtera yang haqiqi, didunia dan akhirat. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut :

Masyarakat yang sejahtera, aman, damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan diatas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu”

4.     Pokok Pikiran Keempat

Berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, adalah wajib, sebagai ibadah kepada Allah berbuat ihsan dan islah kepada manusia atau mayarakat. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut:

“Menjunjung tinggi hukum Allah lebih dari pada hukum yang manapun juga adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku bertuhan kepada Allah. Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh Nabi, sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad SAW dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia dunia dan akhirat. ”

5.    Pokok Pikiran Kelima

Perjuangan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam yang sebenar-benarnya, hanyalah akan dapat berhasil bila dengan mengikuti jejak (ittiba) perjuangan para Nabi terutama perjuangan Nabi Besar Muhammad SAW. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut :

“Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentosa sebagaimana yang tersebut diatas, tiap-tiap orang terutama ummat islam, yang percaya kepada Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci itu, beribadat kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di dunia ini, dengan niat yang murni tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka serta mempunyai rasa tanggung jawab dihadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakkal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya,dengan penuh pengharapan akan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.”

6.    Pokok Pikiran Keenam

Perjuangan mewujudkan pikiran-pikiran tersebut hanyalah akan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan berhasil, bila dengan cara berorganisasi. Organisasi adalah satu-satunya alat atau cara perjuangan yag sebaik-baiknya. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut :

Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat rahmat Allah dan didorong oleh Firman Allah dalam Al-Qur’an, Surat ALI IMRAN: 104:

 الْمُفْلِحُونَ هُمُ وَأُولَئِكَ الْمُنْكَرِ عَنِ وَيَنْهَوْنَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَأْمُرُونَ لْخَيْرِ ا إِلَى يَدْعُونَ أُمَّةٌ مِنْكُمْ وَلْتَكُنْ           

“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh(berbuat) yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar; dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”

7.    Pokok Pikiran Ketujuh

Pokok pikiran / prinsip / pendirian seperti yang diuraikan dan diterangkan di muka itu, adalah yang dapat untuk melaksanakan ideloginya terutama untuk mencapai tujuan yang menjadi cita-citanya, ialah terwujudnya masyarakat adil dan makmur lahir batin yang di ridhai Allah, ialah Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut :

“Kesemua itu perlu untuk menunaikan kewajiban mengamalkan perintah-perintah Allah dan mengikuti Sunnah Rasul-Nya Nabi Muhammad SAW guna mendapat karunia dan ridhonya di dunia dan akhirat untuk mencapai masyarakat yang sentosa dan bahagia, disertai nikmat dan rahmat Allah yang melimpah-limpah, sehingga merupakan: suatu negara yang indah, bersih, suci dan makmur dibawah lindungan Tuhan yang Maha Pengampun

Maka dengan Muhammadiyah ini, mudah-mudahan ummat Islam dapatlah diantar ke pintu gerbang surga “Jannatun Na’im dengan keridhaan Allah Rahman dan Rahim

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.           Kesimpulan

Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah didirikan tahun oleh ketua pengurus besar Muhammadiyah 1942 sampai 1953 yaitu Ki Bagus H Hadikusuma dengan bantuan beberapa sahabatnya. Latarbelakang didirikanya Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah yaitu adanya kekeburan dalam Muhammadiyah sebagai akibat dari proses kehidupnya sesudah lebih dari 30 tahun yang ditandai oleh:

Terdesaknya pertumbuhan dan perkembangan jiwa/ruh Muhammadiyah oleh perkembangan lahiriah. Dan adapun masuknya pengaruh dari luar yang tidak sesuai yang sudah menjadi lebih kuat.

B.     Saran

Kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu kami menyarankan kepada teman-teman sesama mahasiswa untuk mencari informasi lain sebagai tambahan dari apa yang telah kami uraikan di atas.

 

DAFTAR PUSTAKA

Hidayat, Syamsul dkk.  2011. Studi Kemuhammadiyahan: Kajian Historis, Ideologi dan Organisasi. Surakarta. LPID Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Kamal Pasha. H. Mustafa dan Ahmad Adabi Darban. 2000. Muhammadiyah sebagai Gerakan islam. Yoyakarta. LPPI Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Nashir, Haedar. 2014. Memahami Ideologi Muhammadiyah. Yogyakarta. Suara Muhammadiyah.

 

 



[1]  Haedar Nashir, Memahami Ideologi Muhammadiyah, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2014), h 84.

[2] Syamsul Hidayat, dkk, Studi Kemuhammadiyahan: Kajian Historis, Ideologi dan Organisasi, (Surakarta: LPID Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2011), h 80

[3] Syamsul Hidayat, dkk, Ibid

[4] H. Mustafa Kamal Pasha dan Ahmad Adabi Darban, Muhammadiyah sebagai Gerakan islam, (Yoyakarta: LPPI Universitas Muhammadiyah Yogyakarta,  2000), h  106

 

5. Ina Fauziah, Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, http://inafauzia95.blogspot.co.id/2014/10/muqaddimah-anggaran-dasar.html?m=1

, diakses pada tanggal 18 April 2017, jam 20.30 WIB.

 

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bahasa Arab

MAKALAH HIPOTESIS DAN ASUMSI

  MAKALAH Mata Kuliah: Metodologi Penelitian Bahasa Arab dan Sastra Arab HIPOTESIS DAN ASUMSI   BAB I PENDAHULUAN     A. Lat...